BERSATU KITA KUAT

Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Amankan Puluhan Senpi dan Ribuan Amunisi Ilegal

Komentar 0
foto: Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api & amunisi ilegal
foto: Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api & amunisi ilegal

JAWA BARAT, Satunurani.com Kamis, (28/03/2024). Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Tersangka sdri. HSL telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan diterima dari suaminya sendiri yang bernama sdr. PKL dari Bulan Agustus 2023.

Kemudian setelah sdr. HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, sdri HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar, Kel. Cibenying, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, yang diantar menggunakan mobil Carry dan sdri. HSL menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut.

Dimana awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah sdr. A A M, kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi oleh ketua RT.02 melakukan pengecekan ke rumah Sdr. A A M dan kemudian di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang di lakban, yang setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru/amunisi, yang mana menurut keterangan sdr. A A M merupakan milik Sdri. H S L yang merupakan istri dari Sdr. P K L kemudian pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar.

foto: Senjata api & amunisi ilegal yang berhasil diamankan Polda Jabar

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis senjata api diantaranya senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun.

Untuk langkah selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dir Reskrimum Polda Jabar menyampaikan bahwa peredaran senjata api dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya HSL. Sebab tersangka PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal/tanpa ijin. (Citra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02