BERSATU KITA KUAT

Tim Gabungan Sisir THM Lippo Cikarang, Lakukan Pengawasan Kepatuhan Perda

Komentar 0
foto: Tim Gabungan Sisir THM Lippo Cikarang
foto: Tim Gabungan Sisir THM Lippo Cikarang

BEKASI, Satunurani.com – Senin (21/02/2022). Petugas Gabungan Satpol PP bersama Polisi dan TNI Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Pengawasan Kepatuhan Perda dan Perkada. Dalam agenda kegiatan tersebut menyasar ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah sekitaran Lippo Cikarang diantaranya, Ruko Thamrin dan Jalan Singaraja, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Minggu 20 Februari 2022 malam hingga tengah malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Deni.M selaku Sekretaris Pol-PP dan didampingi oleh Windhy Mauly, S.H., M.Si., selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Tempat yang dituju dalam kegiatan tersebut menyasar Ruko Thamrin, dan didapatkan satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih buka, tapi tidak didapatkan pengunjung didalamnya. Dan kami buatkan surat pernyataan dan penyegelen kepada THM tersebut.

foto: Penyegelan salah satu THM yang melanggar surat edaran Bupati Bekasi terkait PPKM Level 3.

“Ditempat ini, di daerah Ruko Thamrin didapatkan satu Tempat Hiburan Malam atau Karaoke yang buka, jadi kami melakukan tindakan penyegelan atau penutupan sementara, “ujar Deni.

Menurutnya, surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola Tempat Hiburan Malam tersebut menyebutkan bahwa, pengelola menyatakan telah melakukan kesalahan dengan melanggar surat edaran Bupati Bekasi.

“THM yang terjaring bersedia menerima tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai dengan pencabutan izin usaha, “terangnya.

Sementara, Windhy Mauly, S.H., M.Si., selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, tindakan penyegelan tempat dilakukan agar para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam tersebut dapat lebih memperhatikan Surat edaran Bupati Kabupaten Bekasi.

foto: Tim Gabungan Sisir THM Lippo Cikarang

“Tindakan penyegelan ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan tegas, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : KK.02.08/SE.16/Pol.PP tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi, “ungkap Windhy.

Dari pantauan media, selesai melakukan kegiatan di Ruko Thamrin, Tim kemudian bergerak ke jalan Singaraja, akan tetapi tidak didapatkan satupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka.

Diketahui, kegiatan tersebut menurunkan personel dari Satuan Pol-PP sebanyak 25 orang, bersama Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dengan 10 orang personel, dan juga melibatkan 10 personel dari jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi.(Nr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT