JEMBER, Satunurani.com – Kamis, (15/05/2025). Gelagat tidak beres dalam penyaluran dana hibah APBD Jawa Timur menyeret Jember ke sorotan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan langsung, bahkan meminjam ruangan di Mapolres Jember pada Kamis, 15 Mei 2025, untuk melakukan pemeriksaan secara tertutup.
Sedikitnya dua warga Jember dipanggil sebagai saksi. Keduanya berasal dari latar belakang berbeda: seorang ustad berinisial KMA, dan seorang pengusaha berstatus Direktur PT Komunitas Cahaya Energi berinisial A. KPK mendalami keterlibatan mereka dalam pusaran korupsi hibah yang berasal dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Hari ini KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang disalurkan untuk kelompok masyarakat atau Pokmas,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menolak merinci siapa pemberi hibah yang berkaitan dengan kedua saksi, meski publik tahu bahwa Dapil Jember–Lumajang diisi oleh 11 anggota DPRD Jatim.
Tak hanya di Jember, pemeriksaan serupa juga dilakukan di wilayah lain. Di Kantor BPKP Jatim, Sidoarjo, dua saksi asal Pasuruan—seorang wiraswasta berinisial BW dan RWS yang menjabat Wakil Ketua BMT UGT Nusantara—ikut diperiksa dalam rangkaian penyelidikan yang sama.
Dari Sahat Simanjuntak ke Jember: Rantai Korupsi Terbuka Lebar
Penyelidikan KPK ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar, yang telah divonis 9 tahun penjara. Sejak itu, KPK menetapkan 21 tersangka lainnya. Mereka berasal dari berbagai partai besar, termasuk eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP) dan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (Gerindra).
Dari penelusuran KPK, skema korupsi tidak semata soal suap menyuap. Dugaan kuat mengarah pada pola sistematis melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang “mengamankan” penyaluran hibah ke ribuan Pokmas.
“Dana hibah yang teridentifikasi terhubung dengan Pokir mencapai sekitar Rp 2 triliun dan tersebar ke sekitar 14.000 kelompok masyarakat,” ungkap sumber internal di lingkungan penyidik.
Modus penyimpangan dana itu pun bervariasi: mulai dari potongan liar, penggelembungan anggaran (mark-up), proyek fiktif, hingga pencucian uang yang dikemas rapi.
Dugaan Pemotongan di Jember: Pokmas Cuma Terima Separuh Dana
Di Jember sendiri, dugaan korupsi hibah sudah menjadi isu yang mencuat ke publik. Narasinews.id melaporkan pengakuan Ketua Pokmas penerima hibah proyek rabat beton yang mengklaim hanya menerima Rp 87,5 juta dari total dana yang cair sebesar Rp 150 juta. Sisanya disebut-sebut “dipotong” oleh seseorang berinisial ZA.
ZA membantah tudingan tersebut dan mengklaim tidak pernah melakukan pemotongan dana. Namun, KPK agaknya tidak berhenti pada bantahan. Fakta-fakta lapangan sedang dikumpulkan untuk menelusuri jalur dana dan siapa saja yang diuntungkan dalam praktik korupsi terstruktur ini. (Saiful Rahman)