BEKASI, Satunurani.com – Selasa, (27/05/2025). Polres Metro Bekasi menangkap komplotan produsen skincare palsu merek Glow Glowing di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Komplotan ini disebut mengantongi cuan Rp 1,2 miliar dalam dua tahun memproduksi skincare abal-abal.
“Kalau ditaksir (keuntungan) sekitar Rp 1,2 miliar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (26/05/2025).
Mustofa mengungkapkan, kasus pemalsuan skincare ini terbongkar berkat laporan pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu pada 21 Mei 2025. Laporan ini dilakukan karena pihak GlowGlowing mendapatkan komplain tentang adanya pengguna skincare yang wajahnya terasa panas dan beruntusan.
Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi lantas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu.
Saat itu, petugas mendapati delapan orang tengah memproduksi skincare palsu. Di lokasi juga ditemukan ratusan paket yang siap dikirim ke konsumen.
“Kemudian delapan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mustofa. Kedelapan pelaku yang ditangkap terdiri dari SP selaku pemilik usaha. Sementara, tujuh lainnya merupakan karyawan yang meliputi, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa pelaku SP sudah menjalankan usaha tersebut selama dua tahun yang dibantu tujuh karyawan. Pelaku mendapatkan bahan baku dan kemasan dari toko online. Mereka menjual produksi skincare palsu juga melalui dua toko online.
“Di Shopee dengan nama toko ‘Pusat Glowing Store’ dan Lazada dengan nama toko ‘Glow Solution’,” ucap Mustofa.
Selama dua tahun beroperasi, pelaku dapat menjual produk lebih dari 100 paket per hari dengan harga kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, atau setengah harga dari produk asli dengan omzet yang didapat mencapai Rp 1,2 miliar atau Rp 50 juta per bulan. (Drt)