BERSATU KITA KUAT

Kapolres Gorontalo Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Komentar 0
foto: Pemusnahan barang bukti
foto: Pemusnahan barang bukti

GORONTALO, Satunurani.com – Kamis, (28/07/2022). Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, pada hari Kamis, 28 Juli 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si., Kepala Rumbasan Gorontalo Guyub Sudarmanto, Bc,IP, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Dr. Mohamad Kasim, perwakilan dari Pengadilan Negeri, perwakilan BNN, perwakilan Lapas Kelas IIA dan perwakilan Lapas perempuan Kelas III.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Rudy, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Jenis ganja 10,865666 gr, tembakau 2 Sachet, sabu 18,72381 gr, pipet kaca 11 buah, bong 6 buah, korek api gas 15 buah serta 210 butir obat-obatan.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan bahwa selain barang bukti narkotika, ikut dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya yakni rekap togel 4 box kecil, tas 1 buah, dompet 2 buah, miras 7,8 liter, sajam 2 buah, kursi plastik 1 buah dan gunting 1 buah.

 foto: Kapolres Gorontalo Kota hadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.

Selanjutnya, keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si., usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di wilayah Kota Gorontalo.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tutup mantan Kapolres Morowali ini. (E01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02